Kasus santri dicambuk di pondok pesantren (ponpes) di Pakisaji, Kabupaten Malang, berbuntut panjang. Salah satu pengasuhnya kini ditetapkan jadi tersangka.
Tersangka berinisial B. Ia ditetapkan jadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus penganiayaan terhadap AZ (14), warga Wonosari, Kabupaten Malang.
"Hasil gelar perkara, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana, dilansir detikJatim, Sabtu (2/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erlehana mengaku penetapan tersangka juga diperkuat dengan alat bukti, keterangan saksi, dan korban. Sekaligus hasil visum atas luka yang dialami korban akibat hukuman cambuk pelaku.
"Sudah banyak (penetapan tersangka), alat buktinya, saksi, visum, ahli dokter dan juga ahli dari Kemenag," bebernya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan pengasuh berinisial B itu. "Untuk penahanan kebijakan pimpinan," tegasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)