Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan mantan menteri perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Menurutnya langkah yang diambil Prabowo itu menenangkan banyak pihak.
"Apresiasi langkah Pak Prabowo. Kontroversi selalu ada. Tapi keputusan Presiden menenangkan banyak pihak," kata Mardani kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardani menuturkan pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden. Meski demikian, dia meminta publik terus mengawal aksi dan pembarantasan korupsi yang masih berjalan.
"Dan langkah abolisi dan amnesti memang hak Presiden. Dan publik dapat terus mengawal agar aksi pemberantasan korupsi tetap kokoh berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari balik jeruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti. Tom Lembong dan Hasto berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengajukan banding atas vonis itu.
Abolisi dan amnesti tersebut diberikan, usai DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Penyerahan Keppres pun dilakukan Jumat (1/8).
Simak Video 'Menkum Jelaskan Alasan Prabowo Beri Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong':
(dek/idh)