Diaz Hendropriyono Puji Langkah Prabowo Beri Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong

Diaz Hendropriyono Puji Langkah Prabowo Beri Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong

Eva Safitri - detikNews
Sabtu, 02 Agu 2025 18:03 WIB
Diaz Hendropriyono
Diaz Hendropriyono (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Ia menilai melalui langkah ini Prabowo menunjukkan sikap persatuan.

"Ini adalah langkah penting dan berani yang menegaskan bahwa persatuan lebih penting daripada pertikaian dan perpecahan," ujar Diaz dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).

Diaz melihat adanya polarisasi masyarakat yang terbelah pasca-Pemilihan Presiden 2024 masih dirasakan hingga kini. Padahal, menurutnya, kondisi politik yang stabil sangat penting sebagai prasyarat bagi jalannya program-program prioritas nasional, seperti swasembada pangan, peningkatan kualitas pendidikan melalui Sekolah Rakyat, program gizi anak (MBG), dan target pengelolaan sampah nasional 100 persen pada 2029.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Program-program ini adalah arahan Presiden demi Indonesia yang adil dan makmur. Semuanya akan sulit dijalankan jika tidak ada stabilitas politik," ujarnya.

Lebih lanjut Diaz mengatakan langkah yang diambil Prabowo sudah tepat. Ia menilai keputusan Prabowo bukan bentuk intervensi hukum, melainkan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai konstitusi.

ADVERTISEMENT

"Presiden Prabowo tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum. Presiden Prabowo membiarkan mekanisme yudisial tetap berjalan secara independen, dan baru bertindak saat konstitusi memberinya wewenang untuk kepentingan bangsa dan negara," jelasnya.

Oleh karena itu, Diaz menegaskan pentingnya langkah Prabowo sebagai upaya rekonsiliasi politik. Hal ini dibutuhkan sebagai fondasi agar pemerintahan dan agenda-agenda pembangunan dapat berjalan dengan lancar.

"Keputusan Presiden bukanlah akhir dari perbedaan, tapi menjadi awal kepercayaan baru, bahwa negara hadir untuk merangkul, bukan menghukum. Persatuan adalah kunci kemajuan," tutupnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari balik jeruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti. Tom Lembong dan Hasto berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengajukan banding atas vonis itu.

Abolisi dan amnesti tersebut diberikan, usai DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Penyerahan Keppres pun dilakukan Jumat (1/8).

Tonton juga video "Saat Tom Lembong Tunjukkan Gestur Tangan Sudah Tak Diborgol" di sini:

(eva/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads