Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari balik jeruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan Prabowo itu.
"Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi," kata Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, kepada wartawan Sabtu (2/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy mengatakan hak prerogatif presiden memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat. PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan bangsa.
"PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa," ujar Andy.
PSI mengajak semua pihak untuk juga menghormati keputusan presiden ini. Kata Andy, hukum dan keadilan adalah dasar penting dalam bernegara demokrasi.
"PSI percaya bahwa hukum, konstitusi dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi," pungkas Andy.
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari balik jeruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti. Tom Lembong dan Hasto berterima kasih ke Presiden Prabowo Subianto.
Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom telah mengajukan banding atas vonis itu.
Abolisi dan amnesti tersebut diberikan setelah DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Penyerahan keppres dilakukan Jumat (1/8).
Tonton juga video "Menkum Jelaskan Alasan Prabowo Beri Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong" di sini:
(whn/idh)