Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan amnesti kepada ribuan narapidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Pemberian amnesti dan abolisi melalui Kementerian Hukum.
Semalam, Jumat (1/8/2025), Hasto dan Tom sudah menghirup udara bebas. Hasto bebas dari Rutan KPK, sementara Tom bebas dari Rutan Cipinang.
Hasto diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti akan membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya.
Sementara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, dan sedang mengajukan banding atas vonis itu. Kini Tom dibebaskan pemerintah lewat pemberian abolisi.
Berikut ragam komentar usai Prabowo beri amnesti ke Hasto dan abolisi ke Tom:
(aud/aud)