Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengomentari banyaknya sorotan terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Tom Lembong. Sahroni meyakini amnesti dan abolisi bukan langkah menggampangkan hukum.
Ia awalnya menyampaikan bahwa amnesti dan abolisi pasti sudah melewati kajian dan pertimbangan yang matang. Ia mengakui, bila dilihat sekilas, amnesti dan abolisi terkesan seenaknya terhadap hukum dan pemberantasan korupsi.
"Keputusan untuk memberikan amnesti dan abolisi tentunya sudah melewati kajian dan pertimbangan yang sangat matang. Bila dilihat secara sekilas memang bisa terlihat ini tindakan 'seenaknya' terhadap hukum dan pemberantasan korupsi," kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia menyebut, jika ditelaah lebih jauh, langkah ini diambil untuk langkah yang lebih besar. Yakni, lanjut dia, menjaga stabilitas politik dan sosial.
"Namun, bila ditelaah lebih dalam, tindakan ini diambil untuk kepentingan yang lebih besar. Stabilitas politik dan sosial, gejolak di masyarakat, itu adalah hal-hal yang bila tidak dijaga, akan berbahaya bagi kehidupan bangsa," ucapnya.
Karena itu, Bendum DPP NasDem ini menegaskan amnesti dan abolisi dari Prabowo bukan bentuk tindakan menggampangkan hukum. Menurutnya, langkah itu justru menjaga keadilan.
"Jadi saya rasa, sudahlah..., toh mayoritas publik menyambut gembira keputusan ini. Dan sekali lagi, ini bukan menggampangkan hukum, namun justru menjaga hukum agar tetap dipercaya memberikan keadilan di hati rakyat," ujar dia.
Diketahui, pada Kamis (31/7) malam, DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Tonton juga video "Menkum Jelaskan Alasan Prabowo Beri Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong" di sini:
(maa/aud)