Amnesti Diberikan ke Hasto, Tersangka Lain di Kasus Harun Masiku Tetap Diproses

Amnesti Diberikan ke Hasto, Tersangka Lain di Kasus Harun Masiku Tetap Diproses

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 23:32 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia menegaskan tersangka lain dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku tetap diproses.

"Amnesti jelas menyebut nama orang. Jadi, yang terkait dengan (kasus) Pak Hasto, yang diberikan adalah kepada Pak Hasto ya," kata saat jumpa pers Supratman di Kantor Kemenkum, Jumat (1/8/2025).

Sebagai informasi, dalam perkara tersebut, ada nama Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum PDIP yang turut menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Donny ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini pada akhir tahun kemarin. Donny hingga saat ini masih belum ditahan.

Sementara, Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti akan membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya.

ADVERTISEMENT

Supratman mengatakan tidak ada ketentuan mengatur bahwa pemberian amnesti hanya berlaku terhadap proses hukum yang sudah inkrah. Dia turut menjelaskan bahwa amnesti maupun abolisi memiliki kemiripan dalam pemaknaan. Hal ini bisa dilihat dari undang-undang nomor 11 tahun 1954.

"Intinya adalah, baik amnesti maupun abolisi, yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan, tidak sama sekali ada aturannya bahwa putusannya itu harus inkrah, nggak ada," kata dia.

"Nah, karena itu, saya ingin sampaikan kepada teman-teman, itu soal penilaian presiden," lanjutnya.

(wnv/wnv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads