Selain Hasto, Prabowo Juga Beri Amnesti ke Yulianus Paonganan Penghina Jokowi

Selain Hasto, Prabowo Juga Beri Amnesti ke Yulianus Paonganan Penghina Jokowi

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 21:24 WIB
Ongen
Yulianus Paonganan (Foto: Facebook Yulianus Paonganan)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana. Salah satunya kepada Yulianus Paonganan yang dihukum karena melanggar UU ITE dengan menghina Joko Widodo (Jokowi) dengan mengunggah foto Presiden ke-7 RI itu dengan artis Nikita Mirzani.

"Atas nama Yulianus, itu kasus ITE juga. Jadi Yulianus Paonganan, itu kasus ITE juga. Jadi yang terkait dengan penghinaan kepada Kepala Negara," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di kantor Kemenkum, kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Selain Yulianus dan Hasto Kristiyanto, amnesti diberikan oleh Presiden Prabowo terhadap narapidana dari perkara lain. Mulai perkara narkotika, makar, gangguan jiwa, penderita paliatif, disabilitas intelektual, hingga narapidana lansia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengguna narkotika, kemudian ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak 6 orang. Kemudian ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian penderita paliatif 16 orang. Kemudian ada yang disabilitas dari sisi intelektual 1 orang. Kemudian usia yang lebih dari 70 tahun 55 orang. Kemudian tadi yang saya sebutkan Dr. Yulianus Paonganan 1 orang dan Pak Hasto Kristiyanto," terang Supratman.

ADVERTISEMENT

"Kemudian di luar itu juga ada penghinaan kepada Kepala Negara ITE juga 3 orang. Nama-namanya nanti akan kita buka karena malam ini juga karena Kepresnya berlaku sejak 1 Agustus," imbuh dia.

Supratman menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak ikut campur dalam proses hukum. Salah satunya terkait pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.

"Pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Sekali lagi saya mungkin menggarisbawahi, bahwa khusus yang terkait Pak Tom Lembong kemudian Pak Hasto, sekali lagi ini bukan soal...presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum," kata Supratman.

Namun, Supratman menyebut Prabowo memiliki pertimbangan untuk menyatukan kekuatan politik. Prabowo ingin membangun Indonesia, khususnya menjelang hari kemerdekaan Indonesia.

"Tetapi presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama membangun Republik ini. Apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka," ujarnya.

Supratman menyebut persatuan menjadi penting untuk membangun Indonesia emas pada tahun 2045 mendatang. "Kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia emas 2045 dengan tantangan global yang luar biasa geopolitik dan sebagainya. Maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan," imbuhnya.

Sebelumnya, DPR telah memberikan pertimbangan yang mendukung pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Pengumuman pemberian amnesti dan abolisi itu disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (31/7).

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom tak terima dengan vonis itu dan telah mengajukan banding. Pemberian abolisi ini akan membuat proses peradilannya dihentikan.

Sementara itu, Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti akan membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya.

Tonton juga video "Istana Bantah Prabowo Intervensi Hukum Usai Beri Abolisi-Amnesti" di sini:

(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads