Menkum: Ide Amnesti dan Abolisi Sejak Awal Sama Sekali Tak Bahas Perorangan

Menkum: Ide Amnesti dan Abolisi Sejak Awal Sama Sekali Tak Bahas Perorangan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 21:23 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemberian amnesti dan abolisi adalah ide yang sejak dulu dimunculkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Saat mencetuskan ide tersebut, Supratman menekankan Prabowo tak pernah membahas kasus orang per orang.

"Bahwa ide tentang amnesti dan abolisi itu dari awal. Tapi sama sekali tidak pernah membicarakan tentang orang," kata Supratman dalam jumpa pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta pada Jumat (1/8/2025).

Dia mengungkapkan keinginan sejak awal Prabowo menjabat Presiden adalah menjaga keutuhan bangsa. Supratman juga menyebut Prabowo selalu menekankan soal rekonsiliasi untuk bersatu padu membangun Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari awal Bapak Presiden memang menginginkan, karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI, jadi beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu-padu untuk membangun bangsa ini," jelas Supratman.

"Karena itu dari dulu Bapak Presiden selalu menginginkan rekonsiliasi," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Supratman menyampaikan Prabowo kerap mengutarakan pentingnya kebersamaan untuk memajukan negeri. Oleh sebab itu, Supratman mengejawantahkan keinginan Prabowo dengan bersinergi antarkementerian/Lembaga terkait.

"(Keinginan Kebersamaan dan rekonsiliasi) itu dari hati beliau selalu begitu. Itulah yang kami terjemahkan di Kementerian Hukum, dan akhirnya kita melakukan kerja bersama dengan seluruh kementerian terkait," tutur Supratman.

Untuk diketahui, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom tak terima dengan vonis itu dan telah mengajukan banding. Pemberian abolisi ini akan membuat proses peradilannya dihentikan.

Sementara, Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti akan membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya.

Tonton juga video "Menkum Jelaskan Alasan Prabowo Beri Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong" di sini:

(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads