5 Fakta Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus Libur Nasional

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 21:04 WIB
Foto ilustrasi kalender: (detikcom/Dikhy Sasra)
Jakarta -

Sehari setelah peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI), tepatnya 18 Agustus, pemerintah menetapkan hari itu sebagai libur nasional. Dengan harapan, masyarakat menggunakan tanggal tersebut untuk melakukan perayaan HUT RI seperti perlombaan.

Pengumuman libur nasional itu disampaikan Wamensesneg Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025). Surat edaran mengenai libur nasional itu diterbitkan langsung oleh Mensesneg Prasetyo Hadi.

"Ada satu hadiah lagi ini, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Juri.

SE tersebut terbit pada 28 Juli 2025 serta ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala perwakilan Rl di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia, dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Berikut fakta-fakta mengenai libur nasional:

1. Hadiah Kemerdekaan

Juri mengatakan libur nasional ini adalah hadiah kemerdekaan. Dia mengatakan pemerintah memberikan banyak hadiah di momen kemerdekaan kali ini.

"Ada beberapa hadiah kemerdekaan," katanya.

Hadiah pemerintah dalam rangkaian HUT RI ke-80 antara lain pada 17 Agustus diisi Pesta Rakyat di Istana dan kawasan Monas, Karnaval Kemerdekaan di Jalan MH Thamrin-Sudirman, serta hari libur pada Senin 18 Agustus 2025.

Masyarakat yang ingin menghadiri acara detik-detik peringatan proklamasi di Istana Kepresidenan pada 17 Agustus dapat melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Pandang Istana yang akan dibuka pada tanggal 4 Agustus 2025.

Tonton juga video "Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur HUT Kemerdekaan RI" di sini:




(zap/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork