Dua warga Desa Pontang Legon, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, FE alias Eweng (20) dan WR (23), ditangkap polisi karena mencuri di bengkel sekaligus toko onderdil sepeda motor. Aksi mereka terbongkar setelah menjual barang curian di Facebook.
Kedua pelaku ditangkap di Desa Kebon, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada 24 Juli 2025. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan pelaku sudah dua kali mencuri di bengkel tersebut, yakni pada 18 dan 21 Juli sekitar pukul 01.00.
"Modus operandinya, tersangka FE merusak atap lalu masuk ke dalam toko," kata Condro kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FE dan WR membagi peran saat beraksi. FE masuk dan menguras isi toko, sementara WR berjaga di luar.
"Tersangka WR bertugas mengawasi lingkungan. Barang-barang yang ada dalam toko dikuras dan diangkut menggunakan motor," ucapnya.
Polisi mengamankan barang bukti hasil curian berupa puluhan suku cadang motor, ban, oli kemasan botol plastik, dan aki berbagai jenis serta merek. Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Serang.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.
Kanit Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menambahkan pemilik bengkel melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontang pada Rabu (23/7). Kasus terungkap setelah warga menemukan akun Facebook yang menjual onderdil dengan harga murah yang ternyata barang hasil curian.
"Tersangka berjualan di FB dengan harga murah menggunakan akun palsu. Ada kecurigaan, lalu dilaporkan ke kami," katanya.
Tonton juga video "Maling Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai Ternyata 'Ngumpet' dari CCTV" di sini:
(aik/wnv)