Titiek soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Presiden Punya Pertimbangan

Titiek soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Presiden Punya Pertimbangan

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 16:07 WIB
Titiek Soeharto (Anggi/detikcom)
Titiek Soeharto (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Politikus Partai Gerindra menanggapi pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Titiek meyakini Presiden Prabowo Subianto telah melakukan pertimbangan matang saat akan memberikan abolisi dan amnesti tersebut.

"Saya rasa itu adalah hak prerogatif Presiden untuk memberikan remisi, abolisi, rehabilitasi, dan amnesti," kata Titiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

"Jadi kita nggak mau komen apa-apa, itu adalah hak Presiden, dan pasti Presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titiek menilai merupakan hal yang wajar jika terdapat pro dan kontra atas pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Namun, kata dia, Presiden memiliki hak prerogatif.

ADVERTISEMENT

"Ya boleh-boleh saja orang-orang mau protes ya, karena sah-sah aja protes. Kita sudah memilih beliau sebagai Presiden, dan Presiden menggunakan haknya, ya mau apa lagi?" tuturnya.

Diketahui, pada Kamis (31/7) malam, DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)

"Kedua, adalah pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengajukan banding atas vonis itu.

Tonton juga video "KPK soal Hasto Dapat Amnesti: Tetap Bersalah Lakukan Korupsi" di sini:

(amw/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads