Pemprov-Pemkot Urus Legalitas Kota Serang sebagai Ibu Kota Banten

Pemprov-Pemkot Urus Legalitas Kota Serang sebagai Ibu Kota Banten

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 15:47 WIB
Sejumlah wisatawan beraktifitas di kawasan wisata religi Kesultanan Banten di Kasemen, Serang, Banten, Minggu (7/6/2020). Pemda setempat membuka kembali kawasan wisata tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 seperti cuci tangan, memakai masker dan pemeriksaan suhu tubuh. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Foto: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN
Serang -

Pemprov Banten bersama Pemerintah Kota Serang sedang mengurus legalitas dan administrasi terkait ibu kota provinsi. Mereka ingin menegaskan Ibu Kota Provinsi Banten berada di Kota Serang.

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten disebutkan ibu kota provinsi adalah Serang. Saat itu, belum terbentuk administrasi Kota Serang, yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Serang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Banten berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, bersama Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menemui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal.

"Pak Gubernur memerintahkan saya untuk mendampingi Pak Wali Kota Serang ke Kemendagri, membahas penegasan status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Alhamdulillah, kami diterima langsung oleh Pak Dirjen," ujar Deden, Jumat (1/8/2025).

ADVERTISEMENT

Pertemuan tersebut terjadi pada Kamis (31/7). Menurut Deden, pertemuan itu ingin menegaskan bahwa secara geografis dan administratif, Ibu Kota Provinsi Banten ada di Kota Serang.

"Pak Wali Kota ingin ada penegasan, karena sekarang secara geografis dan administratif sudah jelas bahwa pusat pemerintahan Provinsi Banten berada di wilayah Kota Serang," ujarnya.

Deden menjelaskan, penegasan status Kota Serang sebagai ibu kota provinsi memiliki sejumlah manfaat strategis. Pertama, memperjelas administrasi pemerintahan. Kedua, secara sosio-psikologis, masyarakat Kota Serang merasa lebih diakui.

"Ketiga, perhatian pemerintah provinsi maupun pusat terhadap wilayah ibu kota bisa lebih terarah," tuturnya.

Selain soal ibu kota, dibahas status sejumlah pulau di sekitar Kota Serang, seperti Pulau Panjang dan beberapa pulau kecil lain yang kini masuk administrasi Kabupaten Serang. Sebelumnya, pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Kecamatan Kasemen yang saat ini sudah menjadi wilayah Kota Serang.

"Beberapa pulau itu sekarang masuk ke wilayah Kabupaten Serang. Maka dikonsultasikan juga untuk memahami status administratifnya, mengingat secara jarak lebih dekat dengan Kota Serang," kata Deden.

Tonton juga video "2 WNA Iran Tipu Penjaga Toko di Serang, Gondol Uang Rp 4 Juta" di sini:

(aik/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads