Helen Bos Narkoba di Jambi Lolos dari Vonis Mati

Helen Bos Narkoba di Jambi Lolos dari Vonis Mati

Ferdi Almunanda - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 15:44 WIB
Terdakwa Helen saat dipersidangan vonis hukuman dalam kasus narkoba yang menjeratnya
Foto: dok Istimewa
Jambi -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi telah menjatuhkan hukuman kepada bos narkoba di Jambi, Helen Dian Krisnawati, dalam kasus tindak pidana narkotika. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Helen.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati dengan pidana seumur hidup," kata ketua majelis hakim, Dominggus Silaban, dalam sidang vonis narkotika di Pengadilan Negeri Jambi, dilansir detikSumbagsel, Jumat (1/8/2025).

Helen dinilai secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum. Hakim memutuskan terdakwa Helen melakukan tindakan pidana yang merusak generasi muda bangsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helen melakukan perbuatan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Helen disebut sebagai otak dalam jaringan narkotika ini.

ADVERTISEMENT

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim.

"Terdakwa juga adalah otak dari jaringan ini. Ia tidak hanya terlibat, tetapi mengatur, mengendalikan, dan menutup-nutupi peranannya. Tidak ada sedikit pun penyesalan," lanjut hakim.

Vonis Helen lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Helen dengan hukuman pidana mati.

Baca selengkapnya di sini.

Tonton juga video "Pleidoi Helen 'Ratu Narkoba': Saya Hanya Ibu yang Ingin Hidup" di sini:

(wnv/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads