Pajak Pusat vs Pajak Daerah, Ini Perannya dalam Pembangunan Jakarta

Pajak Pusat vs Pajak Daerah, Ini Perannya dalam Pembangunan Jakarta

Yohanis Paiman Londong - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 14:23 WIB
ilustrasi Bapenda DKI
Foto: iStockphoto/Jinda Noipho
Jakarta -

Kesadaran masyarakat mengenai sistem perpajakan nasional, khususnya perbedaan antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah, masih tergolong rendah. Padahal, pemahaman ini sangat penting untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mendorong peningkatan pemahaman tersebut demi mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan partisipatif. Dalam konteks hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pendelegasian kewenangan pemungutan pajak dan retribusi kepada daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya nasional," tulis Bapenda DKI dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Pendelegasian ini diperkuat melalui restrukturisasi jenis pajak, penyederhanaan retribusi, serta harmonisasi dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini memiliki empat tujuan utama:


1. Menghindari duplikasi pemungutan dengan menyelaraskan objek pajak pusat dan daerah.

ADVERTISEMENT

2. Menyederhanakan administrasi perpajakan agar biaya pemungutan lebih rendah dibandingkan manfaatnya.

3. Mempermudah pemantauan pemungutan pajak oleh daerah secara terintegrasi.

4. Mendukung kemudahan berusaha dan kewajiban perpajakan masyarakat melalui simplifikasi sistem perpajakan.


Secara prinsip, pendanaan urusan pemerintahan dibedakan menjadi dua:


● Urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

● Urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan pendekatan ini, kemandirian fiskal daerah dapat ditingkatkan tanpa menambah beban wajib pajak. Penerimaan pajak daerah tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan keleluasaan belanja sesuai kebutuhan lokal.

Pajak Pusat: Dikelola oleh Pemerintah Pusat

Pajak Pusat adalah jenis pajak yang ditetapkan dan dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seluruh penerimaannya digunakan untuk membiayai belanja negara dalam APBN.

Jenis-jenis Pajak Pusat meliputi:


● Pajak Penghasilan (PPh)

● Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

● Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

● Bea Meterai

● Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan


Pajak Daerah: Dikelola oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota

Pajak Daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), adalah kontribusi wajib kepada Daerah oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, tanpa imbalan langsung, untuk keperluan daerah sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Di DKI Jakarta, pengelolaan Pajak Daerah sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Tingkat I). Jenis-jenis pajak yang dikelola meliputi:


● Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

● Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

● Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

● Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

● Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

● Pajak Rokok

● Pajak Reklame

● Pajak Alat Berat (PAB)

● Pajak Air Tanah (PAT)

● Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)


Pajak Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat Jakarta

Pajak Daerah bukan semata-mata kewajiban administratif tahunan. Pajak ini adalah bentuk partisipasi aktif warga dalam mendukung pembangunan Jakarta sebagai kota global yang modern, inklusif, dan berdaya saing. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang bermanfaat langsung, di antaranya:

● Transportasi Publik:

Pembangunan dan integrasi moda transportasi seperti MRT, LRT, dan Transjakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

● Program Pendidikan:

Dukungan terhadap program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) guna menjamin akses pendidikan merata bagi seluruh anak

Jakarta.

● Layanan Kesehatan:

Pembiayaan pembangunan dan revitalisasi puskesmas, RSUD, serta pelaksanaan program kesehatan preventif.

● Revitalisasi Lingkungan dan Penanggulangan Banjir:

Normalisasi sungai, pembangunan waduk, serta ruang terbuka hijau (RTH) untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

Ajak Masyarakat Taat Pajak

Kesadaran pajak yang tinggi mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Partisipasi aktif wajib pajak akan memperkuat hubungan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk lebih memahami pentingnya peran pajak dalam pembangunan kota. Dengan taat pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan Jakarta yang lebih baik, nyaman, dan sejahtera untuk generasi sekarang maupun mendatang.

Mari kita bersama-sama membangun Jakarta dengan menjadi warga yang sadar dan taat pajak.

(ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads