Legislator PDIP Apresiasi Amnesti untuk Hasto: Sikap Negarawan Prabowo

Legislator PDIP Apresiasi Amnesti untuk Hasto: Sikap Negarawan Prabowo

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 09:52 WIB
Romy Soekarno (Dok istimewa).
Foto: Romy Soekarno (Dok istimewa).
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus hukum yang menjeratnya. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Romy Soekarno menilai keputusan tersebut merupakan sikap negarawan Prabowo.

"Saya menghormati dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan kenegaraan yang arif dalam memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto," kata Romy kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

"Keputusan ini mencerminkan sikap kenegarawanan yang mampu membaca persoalan hukum, tidak semata-mata dalam bingkai legal-formal, tetapi juga dalam konteks politik, keadilan substantif, dan kepentingan demokrasi bangsa secara lebih luas," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, proses hukum yang menimpa Hasto sejak awal telah mengundang berbagai pertanyaan publik. Sebab, dia menilai proses hukum itu mengandung banyak kejanggalan baik prosedural maupun politik.

ADVERTISEMENT

"Penanganan kasus ini, dalam banyak hal, lebih mencerminkan manuver kekuasaan ketimbang penegakan hukum yang objektif dan adil. Dalam konteks inilah, pemberian amnesti menjadi koreksi yang tepat terhadap distorsi hukum sekaligus bentuk pemulihan terhadap hak-hak politik seorang warga negara," ujarnya.

Dia menilai pemberian amnesti tersebut bukan hanya semata menyatakan Hasto tak bersalah. Namun, menurutnya, pemberian amnesti itu merupakan bentuk bahwa hukum tak boleh dijadikan alat kekuasaan.

"Hukum harus tetap menjadi penjaga moral kolektif bangsa dan bandul keadilan yang berpihak kepada kebenaran dan kepentingan rakyat," jelasnya.

"Dengan amnesti ini, kita berharap beliau dapat kembali hadir secara penuh dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk terus berkontribusi dalam memperkuat demokrasi Indonesia yang konstitusional, sehat, dan berkeadaban," imbuh dia.

Diketahui, pada Kamis (31/7) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.

(amw/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads