Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak sektor usaha untuk terus berinovasi dalam upaya meningkatkan cakupan kepesertaan bagi pekerja Penerima Upah (PU) maupun pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Langkah itu agar target kepesertaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tercapai.
Ajakan tersebut disampaikan Yassierli dalam acara Sosialisasi Peningkatan Cakupan Kepesertaan Jamsostek bagi pekerja PU dan pekerja BPU, di kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (31/7/2025).
"Kami mendorong sektor usaha improvisasi dan inovasi agar capaian dan target kita bisa menjangkau jauh lebih banyak sektor usaha dan lapisan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Para peserta yang hingga saat ini belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, segeralah mendaftar," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Data BPS Sakernas Februari 2025, angkatan kerja yang bekerja di provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 3,11 Juta juta. Meliputi pekerja sektor formal sebanyak 915,85 ribu (29,49 persen) dan pengangguran sekitar 2,09 juta orang (70,51 persen)
Sesuai data BPJS Ketenagakerjaan, hingga bulan Juni 2025, jumlah peserta jaminan sosial tenaga kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 486.005 Tenaga Kerja. Terdiri dari pekerja PU termasuk pekerja jasa konstruksi sebanyak 285.821 tenaga kerja dan pekerja BPU sekitar 200.184 tenaga kerja
"Jika dilihat dari kedua data di atas, cakupan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat baru sebesar 15,62 persen dari total angkatan kerja yang bekerja," ungkap Yassierli.
Memperhatikan kondisi tersebut, Yassierli menilai perlu peranan semua pihak dalam menyikapi dan memberikan perlindungan secara optimal melalui perluasan kepesertaan jaminan sosial sesuai Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.
"Kami juga mendorong wadah/kelompok sektor usaha agar mengoptimalkan fungsinya dalam menjaring, mendaftar, dan mendampingi anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Yassierli berharap peserta sosialisasi dapat memahami secara utuh program jaminan sosial dan bagi pemberi kerja dapat meningkatkan kepatuhan dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.
Dia menambahkan untuk menyikapi dan menjaga keberlangsungan kepesertaan pekerja penerima upah dalam program Jamsostek, maka Pemerintah sebagai regulator, dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai operator, terus meningkatkan cakupan kepesertaan baik bagi pekerja PU maupun Pekerja BPU.
"Sedangkan bagi pekerja dapat meningkatkan pemahaman tentang program jaminan sosial tenaga kerja," tutupnya.
(ega/ega)