Kata Pakar soal Beda Faktor Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom

Kata Pakar soal Beda Faktor Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 08:59 WIB
Bivitri Susanti (kanan).
Foto: Bivitri Susanti (kanan). (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Dua hak prerogatif Prabowo sebagai presiden itu memiliki faktor berbeda.

"Sederhananya, amnesti menghilangkan akibat hukumnya. Kalau abolisi semuanya dihilangkan termasuk penuntutan. Dasarnya Pasal 14 (2) UUD. Wewenang presiden, disetujui DPR. Ini politisasi hukum 'dibereskan' dengan politik lagi. Konsisten," tulis pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dalam akun X, Jumat (1/8/2025).

Abolisi yang dimaksud diberikan kepada Tom Lembong. Sebagaimana diketahui bahwa proses hukum terhadap Tom Lembong mendapatkan kritik dari sejumlah pihak termasuk pada majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara pada Tom Lembong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin seperti menyelesaikan masalah buat TL dan HK dan pendukung-pendukung. Tapi ya politisasi. Bisa ada preseden buruk buat pemberantasan korupsi. Padahal ada cara hukum 'normal' lainnya," imbuh Bivitri.

Diketahui, pada Kamis (31/7) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

ADVERTISEMENT

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong disambut baik oleh pengacaranya. Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, mengaku baru mengetahui kabar pemberian abolisi kepada kliennya itu.

"Iya kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti," ujar Ari Yusuf Amir saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7).

Ari juga menyampaikan terima kasih jika memang abolisi ini benar-benar diberikan kepada Tom Lembong. Dia mengatakan menghargai keputusan tersebut.

"Ya kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR. Upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu," kata Ari.

Kubu Hasto turut menyambut baik pemberian amnesti. Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyebut pemberian amnesti menandai tidak ada kesalahan yang diperbuat Hasto.

"Ya pasti lah (sambut baik). Jadi kan begini, kalau memang betul seperti itu (diberi amnesti), berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap pak Hasto? Pak Hasto nggak melakukan apapun," ujar Maqdir.

"Sehingga kalau kami, (jika) betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan? Gitu loh," kata Maqdir.

"Dalam arti bahwa memang betul-betul KPK memang kalau memang betul seperti itu ya, KPK ini sebagai organ dari pemerintah ya, tidak peka terhadap persoalan gitu loh," imbuhnya.

Tom Lembong sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara di kasus impor gula. Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Tom Lembong menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta meski memahami hal itu melanggar aturan. Hakim mengatakan penerbitan izin itu dilakukan tanpa rekomendasi dari pihak Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong juga telah mengambil langkah untuk melawan vonis tersebut. Tom mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hasto juga telah menerima vonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto. Hakim menyebut dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto, Kusnadi, yang bersumber dari Hasto.

Sebelum mendapatkan amnesti dari pemerintah, kubu Hasto hingga Kamis (31/7) siang menyatakan akan banding melawan vonis 3,5 tahun penjara tersebut.

(ygs/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads