Kabar bahagia untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tengah terjerat kasus hukum. Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto.
Kabar ini disambut baik oleh kedua pihak. Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengaku baru mengetahui kabar pemberian abolisi kepada kliennya itu.
"Iya kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti," ujar Ari Yusuf Amir saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari juga menyampaikan terima kasih jika memang abolisi ini benar-benar diberikan kepada Tom Lembong. Dia mengatakan menghargai keputusan tersebut.
"Ya kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR. Upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu," kata Ari.
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula ![]() |
Kubu Hasto turut menyambut baik pemberian amnesti. Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyebut pemberian amnesti menandai tidak ada kesalahan yang diperbuat Hasto.
"Ya pasti lah (sambut baik). Jadi kan begini, kalau memang betul seperti itu (diberi amnesti), berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap pak Hasto? Pak Hasto engga melakukan apapun," ujar Maqdir.
Dia juga menyampaikan pemberian amnesti menandakan apa yang selama ini ia utarakan dalam persidangan adalah benar. Maksud dari Maqdir yakni adanya politisasi dari kasus Hasto.
"Sehingga kalau kami, (jika) betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan? Gitu loh," kata Maqdir.
"Dalam arti bahwa memang betul-betul KPK memang kalau memang betul seperti itu ya, KPK ini sebagai organ dari pemerintah ya, tidak peka terhadap persoalan gitu loh," imbuhnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi pemberian amnesti kepada Hasto. Setyo menyatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," ujar Setyo.
Sementara itu, juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu keputusan tersebut.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ujar Budi kepada wartawan.