Usai Periksa Eks Stafsus, KPK Siap Panggil Nadiem soal Kasus Google Cloud

Usai Periksa Eks Stafsus, KPK Siap Panggil Nadiem soal Kasus Google Cloud

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 06:00 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Adrial/detikcom)
Foto: Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya mencari informasi dan keterangan dari Fiona soal pihak yang menentukan pengadaan Google Cloud tersebut.

"Karena yang menentukan, pasti ini yang menentukan untuk pengadaan termasuk Google Cloud ini, itu pasti pada pucuk pimpinannya tertingginya," jelas Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan KPK secara perlahan akan memeriksa lebih dulu mulai dari tingkatan bawah terkait persoalan ini. Dia menyebut usai pemeriksaan terhadap mantan stafsus itu, KPK pun akan segera meminta konfirmasi kepada pihak Nadiem Makarim.

"Jadi pelan-pelan, ini kan stafsus kan ya, stafsus. Kita minta informasinya dari stafsusnya seperti apa. Kemudian nanti akan kita, informasinya, akan kita salah satunya, kita konfirmasi kepada pucuk pimpinannya, dalam hal ini ini Pak NM. NM nanti pada waktunya kita akan minta keterangan, itu terkait dengan pengadaan Google Cloud ini," ungkap Asep.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan staf khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani, terkait penyelidikan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Fiona hanya melempar senyum setelah 8 jam diperiksa tim penyelidik pada Rabu (30/7) lalu.

Tidak ada komentar yang dilontarkan Fiona setelah pemeriksaan. Dia hanya melempar senyum seraya meninggalkan gedung KPK.

KPK diketahui melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. KPK mengungkap tempus atau waktu pengadaan Google Cloud ini terjadi saat pandemi COVID-19.

"Iya (tempus saat COVID-19). Sejalan dengan pengadaan Chromebook itu," terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

Asep menjelaskan Google Cloud ini digunakan untuk penunjang dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang saat itu dilakukan secara daring. Pengadaan Google Cloud ini pun memakan biaya.

(fca/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads