PPATK Blokir Rekening Nganggur, Dasco: Selamatkan Uang Nasabah

PPATK Blokir Rekening Nganggur, Dasco: Selamatkan Uang Nasabah

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 00:28 WIB
Sufmi Dasco Ahmad. (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom).
Foto: Sufmi Dasco Ahmad. (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom).
Jakarta -

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melalukan pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak memiliki aktivasi transaksi dalam kurun 3-12 bulan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya mendapat penjelasan dari PPATK bahwa langkah itu bertujuan melindungi rekening nasabah.

"Bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening rekening nasabah yang diduga dormant," kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

"Karena rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu yang namanya uang administrasi itu tetap diambil, tetapi kemudian bunga-bunga yang dibayar tidak diberikan, itu hak nasabahnya tidak diberikan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Dasco, PPATK sudah menjelaskan bahwa rekening yang tidak aktif tersebut ada yang berasal dari sejumlah jenis kejahatan. Dengan begitu, rekening tersebut dibekukan sementara menunggu konfirmasi dari pemiliknya.

ADVERTISEMENT

"Dan itu tidak, menurut PPATK, tidak susah ketika untuk mengaktifkan kembali," sebutnya.

Seperti diketahui, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Pihaknya menemukan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp 428,61 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah.

"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," katanya dalam keterangan tertulis dilansir detikFinance, Selasa (29/7).

Sepanjang lima tahun terakhir, Ivan menyebut maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan. Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nomine sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank," bebernya.

(ial/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads