Menkum Ungkap 1.116 Napi Penuhi Syarat Dapat Amnesti, Termasuk Hasto

Menkum Ungkap 1.116 Napi Penuhi Syarat Dapat Amnesti, Termasuk Hasto

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 31 Jul 2025 21:26 WIB
Rapat konsultasi DPR atas surat Presiden terkait abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto. (Adrial/detikcom)
Konferensi pers soal pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan pihaknya kini telah menyiapkan pemberian amnesti. Dari 44 ribu napi, 1.116 orang memenuhi syarat mendapatkan amnesti.

"Kementerian Hukum dalam proses menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti yang pertama kali, terhadap 44 ribu orang. Tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116," ujar Supratman di DPR, Kamis (31/7/2025).

Supratman menyebutkan nantinya akan ada tahapan kedua pemberian amnesti. Pada tahap kedua, direncanakan 1.668 napi akan mendapatkan amnesti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama sama dengan 1.116 (napi yang mendapatkan amnesti) dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," kata Supratman.

Selain itu, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mendapatkan abolisi. "Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.

(isa/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads