Seorang pria di Jakarta Barat berinisial SB (34) ditangkap polisi setelah mencabuli remaja berusia 17 tahun selama empat bulan. Pelaku bermodus menikahi korban.
"Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di daerah Karawang," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, Kamis (31/7/2025).
Pelaku mencabuli korban, baik di hotel maupun di kontrakan. Sudrajat mengatakan polisi meringkus pelaku setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kronologi penangkapan SB (34) bermula ketika orang tua korban melaporkan anaknya hilang pada 23 Juni 2025. Setelah mencari ke sejumlah lokasi, termasuk Muara Angke dan Karawang, polisi akhirnya membekuk SB di sebuah kontrakan," sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu sejak April 2025. Pelaku bermodus akan menikahi korban.
"Di mana antara pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar empat bulan dan korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku," terangnya.
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 332 ayat 1 ke 1e dan atau 2e KUHP dan/atau Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara," ujar Sudrajat.
Lihat juga Video 'Pemilik Salon di Makassar Diduga Cabuli 4 Pelanggan Bocah':