Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI Tahun 2025, salah satunya dengan memasang bendera merah putih di lingkungan masing-masing. Adapun jadwal pemasangan bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
Berikut informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggal Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI
Mengutip dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, pemasangan bendera merah putih untuk peringatan HUT ke-80 RI dilakukan pada tanggal 1-31 Agustus 2025. Ini berarti, bendera merah putih dikibarkan selama sebulan penuh.
"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," demikian bunyi poin ketiga dalam surat edaran tersebut.
Selain pemasangan bendera merah putih, berikut imbauan lain dari pemerintah untuk memperingati HUT ke-80 RI.
- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/lbu/Saudara, secara serentak pada kesempatan pertama, sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025.
- Mengimplementasikan secara maksimal logo HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 dan desain turunannya ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi dinas dan umum, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
- Menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta sejalan dengan program prioritas pemerintah. Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut UU
Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut aturan yang dimaksud.
- Pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Ukuran Resmi Bendera Merah Putih
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, berikut ukuran bendera merah putih sesuai dengan lokasi penggunaannya.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.