Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur akan melakukan penataan di TPU Kebon Nanas setelah ratusan warga mendirikan bangunan ilegal untuk dijadikan tempat tinggal. Pemkot Jaktim mengingatkan untuk tidak melanggar aturan.
"Kami bersama pihak kecamatan dan kelurahan terus melakukan sosialisasi kepada warga itu agar tidak melanggar aturan," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Timur Dwi Ponangsera, dikutip Antara, Kamis (31/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudin Tamhut Jaktim sudah berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk menyosialisasikan terkait penempatan lahan dan fungsi TPU. Pemkot Jaktim akan melakukan penataan akses masuk dan keluar kawasan TPU Kebon Nanas untuk mengontrol aktivitas di area pemakaman.
"Akses masuk dan keluar TPU ini perlu dikontrol dengan baik. Tujuannya, agar aktivitas yang dilakukan warga tidak melanggar aturan," ucap Dwi.
Pendataan terhadap warga yang tinggal di kawasan pemakaman sudah selesai. Dwi mengatakan saat ini tercatat sebanyak 201 keluarga atau 717 jiwa tinggal di area TPU, yang seharusnya difungsikan sebagai tempat pemakaman umum.
Adapun Kepala Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur Made Widhi Adnyana Surya Pratita mengatakan penataan akses ini akan dimulai dari sosialisasi kepada warga. Dia meminta warga tidak menempati area TPU sebagai permukiman.
"Kami tentu mengingatkan kepada warga untuk tidak mengokupasi area TPU, taman, hutan kota, dan jalur hijau untuk aktivitas atau kegiatan yang bukan peruntukannya," kata Made.
Sebelumnya, permukiman ilegal berdiri di atas area pemakaman Buddha atau pemakaman China itu. Makam-makam tersebut sudah ada sejak 1890.
Sebagian lahan yang sudah tidak digunakan pemilik lama itu kini dipakai ulang untuk unit pemakaman baru, baik untuk umat Islam maupun Kristen. Namun area tersebut kini justru dikuasai ratusan warga yang membangun permukiman liar.
Simak juga Video 'Cerita Cecep, 13 Tahun Jadi Pembaca Doa di TPU Karet Bivak':