Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan pihaknya memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Salah satunya alasannya, PPATK menemukan rekening dormant menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemilik.
Misalnya, menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Koordinator Kelompok Substansi PPATK M Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Dia mengatakan kebijakan ini bertujuan agar uang nasabah tetap aman dan utuh.
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," katanya.
Natsir mengatakan PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan, meliputi perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
"Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan," tegasnya.
Terakhir, Natsir mengatakan, sepanjang pemblokiran rekening dormant ini, tercatat deposit judi online (judol) di Tanah Air turun drastis mencapai 70 persen, dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliun.
Simak juga Video 'Mensos Periksa Dana Bansos Rp 2,1 T Nganggur di 10 Juta Rekening':
(gbr/tor)