Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bakal memblokir rekening bank menganggur selama 3 bulan. MAKI menilai kebijakan itu melanggar hukum.
"Kebijakan atau kemauan tersebut jelas sangat salah karena pemblokiran itu terkait dengan tindak pidana, misalnya dugaan pencucian uang dari hasil-hasil kejahatan. Nah, kalau misalnya nganggur 3 bulan diblokir, itu namanya betul-betul melanggar hukum. Kenapa? Ya mestinya kan diteliti, kalau memang itu pencucian uang, baru diblokir, bukan kemudian diblokir terus orang ngurus gitu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Boyamin menyinggung terkait banyak rekening anak-anak dan orang tua yang dibiarkan karena memang tujuannya untuk menabung jangka panjang. Jika rekening-rekening itu juga diblokir PPATK, Boyamin menyebut kebijakan itu sangat keterlaluan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan melihat nanti, kalau rekening anak-anak saya yang tabungan sejak SD sampai sekarang nggak pernah diotak-atik terus diblokir, pasti saya gugat dengan gugatan praperadilan, sampai sejauh mana PPATK akan berani. Saya ingin menguji, karena anak-anak saya punya tabungan itu sejak SD, itu nggak pernah diotak-atik, nggak pernah diambil," ucapnya.
Di sisi lain, Boyamin menuding PPATK membiarkan rekening-rekening gendut milik pejabat yang sumbernya tidak jelas. Menurut dia, seharusnya PPATK menelusuri itu dan merampasnya untuk negara.
"Bahkan dari pejabat-pejabat kita banyak yang punya rekening ratusan miliar yang tidak jelas juntrungannya, padahal itu yang seharusnya dikejar dan dirampas oleh negara. Tapi PPATK ketika penegak hukum diam aja, tidak ditindaklanjuti ya, tidak blokir, nggak ada cerita blokir," ujar Boyamin.
"Lah rekening yang nganggur-nganggur punya rakyat kecil yang pengin nabung malah mau diblokir, itu kan keterlaluan namanya. Jadi ini melanggar HAM," imbuhnya.