Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor akan membangun taman di area yang sebelumnya ditempati pedagang kaki lima (PKL) yang telah dibongkar di Puncak. Kawasan yang akan dijadikan taman meliputi area sekitar Pasar Cisarua.
"DPKPP akan menata dan membangun taman di sepanjang area yang telah dilakukan penertiban PKL. Langkah ini dimaksudkan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas berdagang dan dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau," kata Plt Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Eko Mujiarto, Rabu (30/7/2025).
Dia menjelaskan beberapa aksi nyata yang dilakukan secara kolaborasi di antaranya normalisasi selokan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Satpol PP dan Kecamatan Cisarua. Normalisasi saluran air dilakukan untuk mengantisipasi potensi banjir, terutama saat musim hujan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, area yang ditempati PKL tersebut memang seharusnya diperuntukkan buat taman dan area parkir, sehingga dilakukan penertiban oleh Satpol PP.
"Selain fokus pada normalisasi saluran air untuk menghindari genangan dan banjir, penataan lanjutan pascapembongkaran bangunan juga menjadi prioritas," ungkapnya.
Normalisasi aliran air akan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menangani masalah sampah di lokasi.
"Sementara DPUPR bertanggung jawab atas normalisasi, DPKPP bertugas memperindah kawasan melalui pembangunan taman. Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut andil dalam melakukan penataan dan pembersihan sampah secara berkala," bebernya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban di kawasan Pasar Cisarua, Puncak. Sebanyak 48 lapak PKL dibongkar karena berdiri di atas drainase atau saluran air.
"Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 130 pedagang kaki lima yang berjualan di atas drainase," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid, Kamis (24/7).
Penertiban dilakukan sejak pukul 06.30 WIB pagi hingga selesai. Cecep mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 81 Tahun 2021.
"Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkapnya.
Simak juga Video 'Soal Penertiban PKL di Puncak, Menparekraf: Peningkatan Kenyamanan':