Rekening Guru Dipakai Jadi Penampung Duit Pemerasan Kasus TKA Kemnaker

Rekening Guru Dipakai Jadi Penampung Duit Pemerasan Kasus TKA Kemnaker

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 30 Jul 2025 10:25 WIB
KPK menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keempat tersangka akan menjalani penahanan di rutan KPK, Jakarta Kamis (17/7/2025).
Beberapa tersangka kasus suap izin tenaga kerja asing di Kemnaker (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kasus pemerasan terkait izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tengah diusut KPK. Tim penyidik KPK mengungkap adanya penggunaan rekening orang lain dipakai tersangka untuk menampung uang pemerasan.

Tim penyidik KPK diketahui memeriksa tiga orang saksi pada Selasa (29/7). Ketiga saksi yang diperiksa mulai dari seorang guru bernama Siti Fahriyani Zahriyah dan dua orang swasta bernama Gioatika Pramodawardani dan Berry Trimadya.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi itu telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Mereka dicecar terkait adanya penerimaan uang dari para TKA hingga penggunaan rekening penampung dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik mendalami penerimaan uang dari para TKA, penggunaan rekening untuk penampungan uang dari para agen TKA, serta asal usul atau pembelian aset oleh tersangka dan keluarganya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Delapan tersangka yang sudah ditahan KPK sebagai berikut:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025

Simak juga Video 'Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA':

(ygs/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads