2 Pihak Swasta Dipanggil KPK Hari Ini Terkait Korupsi Izin TKA di Kemnaker

2 Pihak Swasta Dipanggil KPK Hari Ini Terkait Korupsi Izin TKA di Kemnaker

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 28 Jul 2025 12:52 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Ilustrasi Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta -

KPK terus mengusut perkara korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait izin pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Hari ini, KPK memanggil dua pihak swasta.

"Hari ini Senin (28/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua pihak swasta yang diperiksa atas nama Ilman Ambiya serta Agung Sahputra. Pemeriksaan keduanya dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

ADVERTISEMENT

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Delapan tersangka yang sudah ditahan KPK sebagai berikut:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025

Simak juga Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA

(whn/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads