Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menyatakan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih merupakan langkah strategis untuk meningkatkan graduasi atau kemandirian penerima bantuan sosial (bansos). Kopdes diharapkan mampu menjadi jembatan transisi dari penerimaan bantuan ke pemberdayaan ekonomi secara nyata.
"Ini kaitannya dengan pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat desa. Termasuk kemudian kita berharap koperasi desa ini bisa membeli hasil produksi masyarakat di desa," kata Agus Jabo dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).
Hal ini ia katakan saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tindak Lanjut Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Sosial tengah menggencarkan program-program yang dapat menumbuhkan dan meningkatkan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH, Sembako/BPNT, dan bantuan lainnya. Selama ini, program-program berfokus pada pendistribusian bansos kepada warga miskin.
Namun di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, paradigma ini diubah ke pemberdayaan masyarakat dan mendorong KPM berproduksi dan mandiri. Melalui pendampingan dan pemberdayaan, para KPM diharapkan dapat mandiri dan keluar dari daftar penerima bansos maksimal lima tahun.
Menurut Agus Jabo, Kopdes Merah Putih dapat menyerap hasil produksi warga desa dan menggerakkan roda ekonomi lokal.
"Kita berharap Kopdes ini bisa menjadi stimulus supaya kemiskinan bisa secepatnya turun," ujarnya.
Ia juga menyebut koperasi desa dapat mempercepat target nasional penghapusan kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada 2026. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi pendukung untuk memastikan koperasi desa berjalan efektif.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025 tentang pendanaan bagi Koperasi Merah Putih, yang memungkinkan koperasi desa mengakses pembiayaan melalui skema pinjaman produktif di bank-bank Himbara.
Untuk efisiensi biaya tetap, koperasi desa dipersilakan memanfaatkan aset negara atau desa yang tidak terpakai, seperti bangunan sekolah yang sudah tidak beroperasi, maupun balai desa. Skema ini dirancang untuk mempercepat peluncuran koperasi tanpa perlu membangun infrastruktur baru dari awal.
Dalam hal tata kelola, Kopdes Merah Putih akan mengadopsi sistem transaksi digital dan cashless untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Sistem ini terintegrasi dengan platform perbankan, sehingga seluruh proses pencatatan dan pembayaran dapat dikontrol secara real-time. Pelatihan bagi sumber daya manusia akan dilakukan secara daring atau berbasis modul, tanpa membebani APBN.
Pemerintah menargetkan sedikitnya 10.000 koperasi desa dapat beroperasi penuh pada Agustus 2025. Hingga saat ini, pembentukan Satgas Koperasi Desa telah mencakup lebih dari 300 kabupaten/kota, dan akan dituntaskan ke 514 wilayah administratif dalam waktu dekat.
Simak juga Video: Budi Arie: Kopdes Merah Putih untuk Berantas Kemiskinan Ekstrem di Desa