Kuasa Hukum Obon Nilai Dakwaan JPU Kasus IPDN Mengada-ada
Rabu, 11 Jul 2007 12:11 WIB
Bandung - Kuasa hukum Obon, salah satu terdakwa kasus penyuntikan formalin ke jenazah Cliff Muntu, menilai dakwaan jaksa mengada-ada. Sebab peristiwa dan pasal yang dituduhkan tidak relevan.Hal itu disampaikan kuasa hukum Obon, Singap Panjaitan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl RE Martadinata, Jawa Barat, Rabu (11/7/2007). Bersamaan dengan itu, Singap juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya."Obon hanya sekadar memandikan jenazah dan menunjukkan Yeng Sopandi sebagai tukang formalin. Lantas bagaimana bisa dia didakwa dengan UU Kedokteran. Lagi pula penyuntikan yang dilakukan yeng bukan di ruang operasi," kata Singap.Sebelumnya JPU Happy Hadiastuti mendakwa Obon dengan pasal 78 UU No 29/2004 tentang Paktik Kedokteran jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP, yakni turut serta melakukan kejahatan.Menurut Happy, Obon adalah orang yang memberitahu nomor telepon Yeng Sopandi kepada Lexie M Giroth. Obon juga yang mengusulkan agar jenazah Cliff di formalin karena akan dibawa ke Manado.Sidang Yeng SopandiSebelumnya, majelis hakim juga melakukan persidangan dengan terdakwa Yeng Sopandi. Yeng juga didakwa dengan UU No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen."Yeng yang merupakan mantan pegawai Dinas Kesehatan Bandung, memperkenalkan diri sebagai dokter gigi atau tukang formalin. Dia juga yang menyuntikkan formalin ke jasad Cliff," kata Happy.
(djo/nrl)











































