Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengkaji ulang kebijakan pemblokiran rekening bank yang menganggur selama 3 bulan. Dia mengatakan kondisi ekonomi rakyat sedang sulit.
"Kalau rakyat hari ini sedang tidak bertransaksi, bukan berarti mereka jahat. Bisa jadi uang mereka di bank terbatas bahkan banyak yang sedang tidak punya apa-apa. Kita harus jujur, ekonomi rakyat sedang tidak baik-baik saja," kata Mufti kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Mufti menyoroti fenomena Rohana (rombongan hanya nanya) dan Rojali (rombongan jarang beli) di pusat perbelanjaan. Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak menggunakan rekening bank untuk bertransaksi karena isi rekening juga tak ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fenomena Rohana dan Rojali di pusat-pusat perbelanjaan bukan sekadar guyonan. Itu potret nyata bahwa daya beli masyarakat sedang lemah. Maka ketika muncul kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan, kita harus hati-hati," ujar Mufti.
"Banyak masyarakat yang memang tidak bertransaksi apa-apa karena kondisi keuangan sedang sulit," tambahnya.
Dia menyebut permintaan pembukaan blokir dari masyarakat ke PPATK juga membutuhkan waktu tak sebentar. Dia mempertanyakan bagaimana jika pemilik rekening membutuhkan uang di rekening untuk kebutuhan mendesak.
"Lalu tiba-tiba rekening diblokir dan untuk membukanya lagi mereka harus mengisi formulir, menunggu klarifikasi bank, dan menanti PPATK mengecek selama 5 sampai 20 hari. Kalau rakyat butuh uang itu hari ini juga, bagaimana?" tanyanya.
Dia menyarankan PPATK fokus memblokir rekening bank dengan indikasi pelanggaran. Mufti mengatakan kebijakan jangan sampai mengorbankan rakyat.
"Kebijakan pemblokiran harus sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat. Jangan sampai rakyat kecil yang justru jadi korban sistem," ujarnya.
Mufti khawatir kebijakan tersebut justru membuat masyarakat takut menyimpan uang di bank. Anggota Komisi VI DPR yang mengurusi perdagangan hingga BUMN ini meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.
"Di satu sisi, masyarakat sulit punya uang, di sisi lain bisa jadi dengan ada kebijakan ini nanti yang punya uang malah takut naruh di bank. Kalau rasa takut ini dibiarkan, bukan mustahil bisa menimbulkan rush (penarikan besar-besaran)," ujar dia.
"Kami di DPR mendorong agar regulasi semacam ini dikaji ulang dengan hati-hati, dan harus mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat yang benar-benar bukan pelaku kejahatan," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Kemensos Akan Ke BI untuk Cek Penerima Bansos yang Terlibat Judol':