Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi beras oplosan. Kejagung menyelidiki mekanisme penyaluran subsidi.
"Yang jelas kita pendalaman seputar khususnya Kejaksaan lebih kepada penyaluran subsidi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Anang menerangkan, subsidi sejatinya merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, menurut dia, penting dipastikan kesesuaian dalam implementasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan ada dana yang keluar dari negara. Kita hanya memastikan dulu apakah subsidi-subsidi itu sudah sesuai," jelas Anang.
Anang menerangkan bahwa konteks penyidikan di kejaksaan berbeda dengan yang tengah ditangani Satgas Pangan Polri. Namun Anang belum bisa memastikan rentan waktu peristiwa dugaan korupsi itu terjadi.
Kendati begitu, Anang menyatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah data serta keterangan dari sejumlah perusahaan.
"Nanti kan kita kaji seperti apa. Dari data-data yang ada. Ini kan ada uang negara yang keluar. Subsidi itu kan nanti ada komponen-komponennya. Kita hanya memastikan, sudah sesuai nggak, seperti itu," ungkap Anang.
"Kedua juga nantinya jangan sampai tujuannya ke depan jangan sampai ada penentuan harga di pasar kan dikendalikan oleh pihak tertentu aja," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgas P3TPK) mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola beras. Penyelidikan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan produsen 'nakal' yang merugikan masyarakat.
Sedangkan Satgas Pangan Polri juga tengah mengusut kasus dugaan beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu, kualitas, dan volume. Perkara itu kini telah naik ke tahap penyidikan.
Lihat juga Video 'Distributor Beras Oplosan di Pekanbaru Digerebek, 9 Ton Beras Disita!':
(ond/eva)