Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meninjau proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 di Kantor Pos Cabang Utama Pekanbaru, Riau, Senin (28/7/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BSU yang sebelumnya telah dilakukan di Tangerang, Jakarta, dan Boyolali.
Pekanbaru menjadi lokasi keempat yang dikunjungi Wapres untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan langsung dirasakan manfaatnya oleh pekerja.
Yassierli menjelaskan BSU merupakan bentuk intervensi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran dalam menjaga daya beli masyarakat, yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga 28 Juli 2025, BSU telah disalurkan kepada 14,7 juta pekerja dari total 15,9 juta calon penerima, atau setara 92,26 persen secara nasional. Di Riau, bantuan telah diterima oleh 368.586 pekerja (91,04 persen), termasuk 145.824 pekerja di Kota Pekanbaru (89,01 persen)," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
BSU diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai upah minimum daerah, dengan total bantuan sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan sekaligus.
Sebagaimana pesan Gibran yang kerap diutarakan, para penerima diimbau untuk menggunakan bantuan secara bijak dan tidak menyalahgunakannya untuk hal-hal negatif seperti judi online atau game online.
"Namun melihat wajah-wajah para penerima BSU, sepertinya mereka jauh dari perilaku seperti itu," tutur Menaker.
Yassierli menegaskan pentingnya peran aktif Kementerian Ketenagakerjaan bersama PT Pos Indonesia dalam menjangkau pekerja di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
"Ini menjadi tantangan tersendiri agar penyaluran bantuan benar-benar merata dan tepat sasaran," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi dukungan dan kehadiran langsung Wapres Gibran yang dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan BSU berjalan optimal dan diterima oleh pekerja yang berhak.
Lihat juga Video 'INDEF Bicara Insentif Ekonomi Vs Pengetatan Anggaran Pemerintah':