Apakah Dana BSU Bisa Hangus Jika Tidak Diambil? Cek Infonya

Apakah Dana BSU Bisa Hangus Jika Tidak Diambil? Cek Infonya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 28 Jul 2025 17:45 WIB
Infografis BSU Bantuan Subsidi Upah
Foto: Fuad Hashim/Infografis detikcom
Jakarta -

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dilakukan secara bertahap kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat sesuai data yang telah diverifikasi. Namun, ada sebagian penerima belum juga mencairkan dana bantuan yang sudah tersedia, sehingga muncul pertanyaan: apakah dana BSU bisa hangus jika tidak segera diambil?

Pertanyaan ini penting dipahami, mengingat dana BSU tidak disimpan permanen di rekening penampungan. Ada tenggat waktu pencairan yang harus dipatuhi agar dana tidak dikembalikan ke kas negara atau dianggap tidak terserap. Untuk memahami lebih lanjut, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana BSU Bisa Hangus Jika Tidak Dicairkan

Mengacu pada pelaksanaan BSU di tahun-tahun sebelumnya serta informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dana BSU yang tidak dicairkan dalam jangka waktu tertentu bisa dikembalikan ke kas negara. Dalam praktiknya, dana dianggap hangus apabila tidak diambil hingga batas waktu yang ditentukan.

Kondisi ini biasanya terjadi jika penerima:

ADVERTISEMENT
  • Tidak melakukan aktivasi atau pencairan dana di bank penyalur.
  • Tidak melengkapi verifikasi data atau identitas yang diperlukan.
  • Tidak memenuhi kembali syarat administratif saat proses validasi ulang.

Misalnya, dalam program BSU 2022 dan 2023, Kemnaker memberikan batas waktu pencairan selama beberapa bulan sejak dana disalurkan ke rekening penampungan (rekening kolektif) di bank Himbara. Jika melewati batas waktu tersebut, dana akan ditarik kembali dan tidak bisa diklaim secara pribadi.

Cek Berkala dan Ambil Dana BSU Segera

Bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima, disarankan untuk rutin memeriksa status penyaluran dana melalui situs resmi:

Setelah dinyatakan lolos verifikasi, penerima bisa langsung mencairkan dana melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. Pencairan biasanya dilakukan di kantor cabang dengan membawa KTP asli, bukti status penerima BSU, dan melengkapi formulir yang diperlukan.

Jangan menunda pencairan, apalagi jika sudah menerima notifikasi atau informasi bahwa dana telah tersedia. Semakin lama dibiarkan, semakin besar risiko dana dikembalikan ke kas negara.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlewat?

Jika dana BSU tidak dicairkan hingga tenggat waktu yang ditentukan dan telah dikembalikan ke kas negara, maka penerima tidak dapat mengklaim kembali dana tersebut secara individu. Hal ini mengikuti mekanisme pengelolaan anggaran negara, di mana bantuan sosial yang tidak terserap dalam periode tertentu akan ditutup secara sistem anggaran.

Meski begitu, penerima masih dapat mengakses program bantuan lainnya, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau bantuan sosial lainnya dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk program pelatihan dan bantuan kerja dari Kemnaker yang bisa dipantau di laman resmi kemnaker.go.id atau aplikasi SIAPkerja.

Simak juga Video 'INDEF Bicara Insentif Ekonomi Vs Pengetatan Anggaran Pemerintah':

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads