Demo 'Indonesia Cemas' Bubar, Lalin Jalan Merdeka Selatan ke Gambir Dibuka

Demo 'Indonesia Cemas' Bubar, Lalin Jalan Merdeka Selatan ke Gambir Dibuka

Taufiq Syarifudin - detikNews
Senin, 28 Jul 2025 19:31 WIB
Jalan Merdeka Selatan ke arah Gambir kembali dibuka usai massa demo Indonesia Cemas bubar.
Jalan Merdeka Selatan ke arah Gambir kembali dibuka setelah massa demo 'Indonesia Cemas' bubar. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bertajuk 'Indonesia Cemas' di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, berakhir. Jalan Medan Merdeka Selatan ke arah Stasiun Gambir, Jakarta Pusat sudah dibuka kembali.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (28/7/2025), blokade jalan dibuka kembali sekitar pukul 18.35 WIB. Mobil barikade polisi dipindahkan setelah massa aksi bubar.

Sebelum itu, massa aksi telah meninggalkan tempat demo lebih dulu. Mereka bubar setelah ditemui oleh Wamensesneg Juri Ardiantoro dan menyerahkan 11 tuntutan yang jadi aspirasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para petugas PPSU pun turun tangan membersihkan jalan dari sampah. Mereka melakukan pembersihan dengan segera agar jalan ke Stasiun Gambir lekas dibuka.

Sebelumnya, Wamensesneg Juri Ardiantoro menemui massa aksi demo 'Indonesia Cemas' di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Dia mengatakan kehadirannya diutus langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

ADVERTISEMENT

"Pertama saya diminta langsung Pak Presiden untuk hadir di sini. Beliau sedang rapat terbatas di Istana, mengagendakan banyak sekali kebijakan penting yang harus dilakukan," ujar Wamensesneg Juri di hadapan mahasiswa, Senin (28/7).

Juri menerima 11 aspirasi yang menjadi tuntutan demo mahasiswa. Dia menyebutkan semua aspirasi itu bakal disampaikan ke Prabowo.

"Presiden berpesan mengapa kami diminta ke sini karena Pak Presiden menganggap pentingnya aspirasi dari mana saja, termasuk mahasiswa. Kami akan sampaikan ke Presiden, jadi jangan khawatir tak mungkin kami biarkan," ucap dia.

"Saya terima 11 poin tuntutan hasil kajian teman-teman. Ini satu respons langsung menerima aspirasi mahasiswa, sudah saya tanda tangani dan saya langsung sampaikan ke Pak Presiden," sambungnya.

Adapun 11 tuntutan massa aksi Indonesia Cemas adalah:

1. Menolak keras terhadap upaya pengaburan sejarah. Tolak politisasi sejarah untuk kepentingan elite.

2. Mendesak untuk melaksanakan peninjauan kembali pasal bermasalah, pelibatan publik yang lebih luas dan bermakna dalam pembahasan RUU, penundaan pengesahan hingga seluruh poin kontroversial diselesaikan: Pasal 93 Pasal 145 ayat 1 Pasal 6 ayat 1, Penyidik utama belum jelas, pasal 106 ayat 1 Pasal 106 ayat 4, Membuka kriminalisasi individu Pasal 23, Masyarakat sipil kehilangan jaminan hukum, Pasal 93 ayat 5c

3. Mendesak pemerintah untuk transparan dalam menyampaikan informasi terkait perjanjian bilateral melindungi kepentingan ekonomi nasional dan melakukan diplomasi yang kuat untuk memastikan kesepakatan yang saling menguntungkan.

4. Mendesak untuk dilakukannya Audit menyeluruh terhadap izin pertambangan penegakan, jaminan partisipasi adat dalam pengelolaan sumber daya, Alokasikan keuntungan yang adil bagi masyarakat yang terdampak serta tindak tegas pelaksanaan illegal mining (penambangan ilegal) diberbagai wilayah di Indonesia.

5. Mendesak Pemerintah untuk segera membatalkan pembangunan 5 batalion baru di Aceh dan segera untuk membuka data spesifik terkait jumlah Tentara organik yang di tempatkan di Aceh sesuai dengan MoU Helsinki.

6. Mendesak Pemerintah untuk membatalkan pembangunan pengadilan militer dan fasilitas lainnya di lingkungan Universitas Riau serta perguruan tinggi lainnya.

7. Tolak dan Cabut UU TNI dan menolak segala bentuk intimidasi dan represi yang mengancam sipil.

8. Menuntut DPR, pemerintah, dan aparat untuk memberikan kebebasan dan transparansi dari kawan-kawan kita yang masih dalam status tersangka untuk diberi status kebebasan

9. Menolak dengan tegas segala bentuk aktivitas yang mempromosikan perilaku LGBT di seluruh sektor kehidupan sosial. Mendesak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi dan sanksi hukum yang tegas terhadap tindakan yang dianggap menyimpang dari nilai-nilai agama dan budaya bangsa.

10. Menolak segala bentuk praktik dwifungsi jabatan yang membuka peluang rangkap jabatan sipil dan militer, atau rangkap jabatan struktural lainnya yang berpotensi merusak prinsip profesionalisme birokrasi di Indonesia.

11. Mendesak pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Simak juga Video '5 Tuntutan Demo Ojol: 90% Driver, 10% Aplikator Harga Mati':

Halaman 2 dari 2
(eva/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads