Jaksa KPK Masih Pelajari Vonis Hasto Kristiyanto untuk Ajukan Banding

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 28 Jul 2025 18:39 WIB
Jubir KPK, Budi Prasetyo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK masih mempelajari vonis hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku. KPK masih mempelajari putusan vonis Hasto untuk mengajukan permohonan banding.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa KPK dan pihak terdakwa sama-sama diberi waktu selama 7 hari untuk mempelajari putusan pengadilan. Waktu ini akan dimanfaatkan oleh jaksa untuk mengambil keputusan.

"Dalam praktiknya, waktu selama 7 hari tersebut digunakan oleh JPU untuk mempelajari isi putusan khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan," ungkap Budi kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

"Jika dalam waktu tersebut diperoleh kesimpulan bahwa terdapat hal-hal sebagaimana di atas yang menurut analisis JPU perlu untuk diluruskan, maka langkah mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi akan dilaksanakan," lanjutnya.

Budi mengatakan langkah lanjutan yang akan diambil KPK merujuk pada hasil mempelajari putusan pengadilan. Termasuk jika putusan tersebut dinilai sesuai, KPK tidak akan mengajukan permohonan banding.

"Begitu pun sebaliknya, jika atas analisis JPU dipandang telah sesuai dengan tuntutan, maka JPU tentu akan mengurungkan pelaksanaan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta," imbuhnya.




(eva/eva)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork