Pengambilan dana BSU 2025 di kantor pos masih bisa sampai akhir bulan Juli. Kantor pos buka dari Senin sampai Minggu dengan jam operasional tergantung hari.
Lalu, bagaimana dengan penerima BSU yang sudah wafat atau meninggal dunia? Apakah pengambilan dana BSU dapat diwakilkan? Simak penjelasan berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengambilan BSU Tidak Bisa Diwakilkan
Pos Indonesia melalui akun X (Twitter) @PosIndonesia menginformasikan bahwa pengambilan dana BSU tidak bisa diwakilkan, meskipun penerima BSU sudah meninggal dunia. Dana BSU tersebut akan hangus dan dikembalikan ke negara.
"Mohon maaf pengambilan dana BSU 2025 tidak dapat diwakilkan atau diambil ahli waris ya. Dana akan hangus dan dikembalikan kepada negara. Terima kasih," kata pihak Pos Indonesia.
Cara Ambil BSU di Kantor Pos
Berikut ini cara mengambil dana BSU di kantor pos.
- Kunjungi kantor pos terdekat sambil membawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Tunjukkan bukti verifikasi melalui aplikasi Pospay.
- Lalu, penerima menunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay. QR Code (barcode) berfungsi sebagai bukti verifikasi terdaftar sebagai penerima BSU.
- Bagi penerima BSU yang tidak memiliki ponsel atau aplikasi Pospay, petugas akan melakukan verifikasi secara manual dengan mengecek NIK pada e-KTP.
- QR Code pada aplikasi Pospay akan dipindai (discan) oleh petugas sebagai bagian dari proses validasi sistem.
- Petugas melakukan verifikasi data penerima BSU dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan, mencocokkan dengan identitas fisik, dan mengambil foto e-KTP asli penerima.
- Jika semua data telah tervalidasi dengan benar, juru bayar akan mengambil foto penerima BSU untuk keperluan dokumentasi transaksi.
- Penerima BSU diminta menandatangani "Daftar Nominatif" sebagai bukti penerimaan bantuan di hadapan petugas.
- Petugas lalu menyerahkan uang BSU secara langsung kepada penerima sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh kebijakan pemerintah.
Karyawan PHK Tetap Dapat BSU
Dikutip dari akun Instagram Kemnaker (@kemnaker), ini syarat yang harus dipenuhi karyawan ter-PHK untuk mendapatkan BSU.
- Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, atau
- Ter-PHK setelah April 2025
- Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Lihat juga Video: BSU Jadi 600 Ribu, Bagaimana Nasib Kelas Menengah?