PPATK Bakal Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, Legislator: Jangan Bikin Gaduh

PPATK Bakal Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, Legislator: Jangan Bikin Gaduh

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 28 Jul 2025 15:46 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Dokumen Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengkritik kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant yang tidak digunakan selama tiga bulan. Rudianto meminta PPATK tak membuat gaduh.

"Kami sarankan jangan buat kebijakan gaduh, yang bikin gaduh, yang memunculkan polemik baru ya. Kebijakan yang memunculkan masalah baru kita kan tidak mau. Kebijakan itu kan harus ada manfaatnya, gitu kan," kata Rudianto Lallo dihubungi, Senin (28/7/2025).

Rudianto mengatakan rekening seseorang itu sifatnya privasi. Ia menilai sebaiknya PPATK memblokir rekening yang disinyalir dengan tindak pidana pencucian uang, judi online, atau hasil narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama harusnya PPATK yang diblokir hanya transaksi yang mencurigakan, transaksi mencurigakan yang disinyalir, disinyalir, atau patut diduga, terkait dengan tindak pidana, apakah itu tindak pidana pencucian uang, tindak pidana misalkan karena judi online atau hasil narkoba dan lain-lain," kata Rudianto Lallo.

Legislator NasDem ini meminta agar urusan pemblokiran menjadi kewenangan tiap bank. Ia menyebutkan kebijakan itu hanya menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat untuk menabung di bank.

ADVERTISEMENT

"Kalaupun PPATK mau memblokir karena alasan tidak ada transaksi dan itu aman, tetapi kan itu memunculkan kekhawatiran baru menurut saya. Kekhawatiran barunya misalkan nasabah merasa kerahasiaan transaksinya tidak aman dan sebagainya kan," ujar Rudianto.

"Apalagi kalau sampai diblokir, proses membuka blokirnya akan muncul pertanyaan, ke mana kami akan buka blokir? kemana kami akan protes dan sebagainya. Sehingga menurut hemat saya perlu dipertimbangkan baik-baik, mana lebih banyak manfaatnya dan mana lebih banyak mudaratnya," sambung Rudianto.

Ia menyinggung profesi masyarakat yang penghasilannya tak tetap setiap bulan. Rudianto berharap kebijakan yang diambil oleh PPATK tak populis.

"Merasa nyimpan uang tapi diblokir karena kan masyarakat misalkan petani, nelayan mereka kan pendapatannya musiman kan. Nanti musim panen baru bisa ada transaksi, itu kan bisa saja begitu kan, kasihan juga kalau mereka-mereka ini kena dampak," kata Rudianto.

"Jadi menurut hemat kami kebijakan itu tidak populis, lebih baik fokus pada pemblokiran transaksi-transaksi mencurigakan. Mengeneralisir, memblokir karena tidak ada aktivitas perbankannya ya. Harus lihat situasi karena masyarakat kita tidak semua pendapatannya tiap bulan Pak," imbuhnya.

Sebelumnya, PPATK akan memblokir rekening dormant atau rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan lebih. Pemblokiran dilakukan karena ditemukan rekening yang disalahgunakan.

"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," demikian informasi dari akun Instagram PPATK, dilihat Senin (28/7/2025).

Rekening dormant biasanya dinyatakan tidak aktif kalau tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, misalnya dalam jangka waktu 3 bulan atau sampai 12 bulan. Namun hal itu bergantung pada kebijakan bank.

Maka, PPATK tetap melakukan pemblokiran meski ada sejumlah uang di rekening bank nasabah yang sudah lama tidak aktif. Uang nasabah dipastikan tidak hilang dan aman selama pemblokiran.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga Video 'Kemensos Akan Ke BI untuk Cek Penerima Bansos yang Terlibat Judol':
(dwr/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads