Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami informasi soal pengusaha minyak, Riza Chalid, yang disebut masih berada di Malaysia dan telah menikahi kerabat kesultanan di sana. Kejagung menyebut setiap informasi soal tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah itu akan didalami.
"Tim penyidik sampai saat ini belum dapat info pasti dan setiap info akan didalami dan dijadikan masukan buat tim penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menyebut pihaknya masih berupaya menghadirkan Riza Chalid dalam pemeriksaan. Surat panggilan kedua sebagai tersangka sedang disiapkan.
"Akan melakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Anang.
Sebelumnya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Imipas) Silmy Karim mengatakan Riza Chalid masih berada di Malaysia. Dia menyebut data perlintasan terakhir Riza Chalid berada di sana. Terbaru, MAKI mengaku mendapat informasi bahwa Riza Chalid telah menikah dengan kerabat kesultanan di Malaysia.
"Bahwa Riza Chalid diduga telah lama tinggal di Johor, Malaysia, dan terdapat dugaan telah melakukan pernikahan dengan kerabat kesultanan di sebuah negara bagian Malaysia," kata Boyamin Saiman dalam surat terbuka seperti dilihat, Senin (28/7).
Boyamin menyebut Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K. Dia juga menunjukkan foto yang memperlihatkan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, bersama Riza Chalid bertemu dengan Sultan Kedah.
Dia juga menyinggung rencana pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan PM Malaysia Anwar Ibrahim. Boyamin meminta Prabowo turut membahas masalah pemulangan Riza Chalid.
"Kami memohon kepada Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden RI untuk berkenan membahas pemulangan Riza Chalid saat bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim," ujarnya.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Riza Chalid sebelumnya telah tiga kali mangkir panggilan penyidik sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Riza Chalid bersama tersangka HB, tersangka AN, dan tersangka GRJ diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal pada saat itu, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Total kerugian kasus korupsi ini mencapai Rp 285 triliun. Kerugian itu bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung Rp 193,7 triliun.
Simak juga Video: Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah