Kejagung Cegah Bos Sugar Group Companies ke LN Terkait Kasus TPPU Zarof Ricar

Rumondang Naibaho - detikNews
Sabtu, 26 Jul 2025 15:29 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Belia/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah bos PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf, ke luar negeri. Upaya pencegahan itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

"Benar, menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (26/7/2025).

Anang tidak membeberkan sejak kapan pencegahan terhadap keduanya dilakukan. Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan Purwanti dan Gunawan telah dicegah sejak April lalu hingga enam bulan setelahnya atas permintaan Kejagung.

"(Dicegah ke luar negeri) mulai 23 April 2025 sampai 23 Oktober 2025," terang Yuldi.

Sebelumnya, pada Rabu (23/7), Kejagung memeriksa Purwanti dan Gunawan terkait kasus TPPU Zarof Ricar. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Namun perihal apa yang didalami dari keduanya maupun hasil pemeriksaannya, Anang belum membeberkan.

"Hari ini ada pemeriksaan, baru itu saja," ucap Anang kala itu.




(fca/fca)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork