Pria berinisial JN (52) memerkosa anak kandung yang di bawah umur hingga hamil. Korban yang kini berusia 17 tahun pun mengalami trauma hingga memilih putus sekolah.
"Korban trauma, dan sekarang korban dalam pengawasan dan pendampingan UPT PPA Kabupaten Serang," ujar Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Andi, pelaku memerkosa korban sejak November 2024 saat korban masih berusia 16 tahun, dan mengaku tiga kali melakukan tindakan bejatnya tersebut. Korban menceritakan perlakuan ayah kandungnya itu pada April 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban, setelah tahu bahwa dirinya hamil, langsung putus sekolah," ujar Andi.
Sebelumnya, JN melakukan perbuatan asusila saat korban korban tidur pulas di kamarnya pada malam hari rumahnya di Kecamatan Pontang. Menurut polisi, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.
Kapolres Serang AKB Condro Sasongko menyebut kasus asusila itu terungkap setelah korban mengadu kepada bibinya bahwa dia telat menstruasi dua bulan.
"Korban mengadu pada bibinya sudah dua bulan tidak datang bulan. Korban juga bercerita selama ini dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya," terang Condro.
Mendengar pengaduan ponakannya, bibi korban membelikan alat tes kehamilan dan korban positif hamil. Setelah mengetahui kondisi korban, bibi korban melapor kepada dua kakak korban.
"Setelah rembuk keluarga, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, personel Unit PPA kemudian bergerak mengamankan tersangka di tempatnya tidak jauh dari rumahnya," kata Condro.
Pelaku diamankan polisi di saung tambak ikan di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Jumat (25/7/2025), sekitar pukul 11.30 WIB. Sebelum diamankan, pelaku sempat kabur ke Jakarta, dan tinggal di gubuk.
"Pelaku merupakan bapak kandung korban dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Condro.
Lihat juga Video: Ditangkap! Ini Tampang Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Lampung