Uang Miliaran Diraup 2 Wanita Bekasi Modus Tipu-tipu Jual Kontrakan

Uang Miliaran Diraup 2 Wanita Bekasi Modus Tipu-tipu Jual Kontrakan

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 26 Jul 2025 08:54 WIB
Polisi tangkap dua wanita penipu penjualan kontrakan fiktif di Bekasi. Polisi mengungkap awal mula kasus yang merugikan korban hingga Rp 4,1 miliar ini. (dok Istimewa)
Polisi menangkap dua wanita penipu penjualan kontrakan fiktif di Bekasi. Polisi mengungkap awal mula kasus yang merugikan korban hingga Rp 4,1 miliar ini. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Seorang wanita bernama Karsih (48) dilaporkan puluhan orang karena menipu dengan modus jual beli kontrakan fiktif di Jakasampurna, Kota Bekasi. Karsih kini ditangkap polisi.

Selain Karsih, seorang wanita lainnya juga ditangkap karena berkomplot dalam penipuan tersebut. Keduanya meraup uang miliaran rupiah dari hasil penipuan tersebut.

Polisi telah menerima 21 laporan dari masyarakat terkait aksi keduanya itu. Sementara total korban diperkirakan mencapai 77 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus Jual Kontrakan Murah


Modus dugaan penipuan kontrakan fiktif di Bekasi dengan menawarkan harga murah telah menjerat sekitar 62 korban. Rata-rata korbannya tertarik membeli kontrakan milik Karsih setelah melihat iklannya di Facebook.

ADVERTISEMENT

Dalam iklan yang diunggah oleh Yurike atau Rike Herlanda, yang diketahui sebagai makelar, harga kontrakan milik Karsih ditawarkan sekitar Rp 75-125 juta per unit. Namun setiap calon pembeli boleh menawar hingga Rp 60 juta per unit. Karsih memakai alibi sedang membutuhkan uang secepatnya sehingga berani menjual kontrakannya dengan harga rendah.

Salah satu korban, sebut saja Korban A (nama disamarkan), mengaku tergiur dengan harga kontrakan yang murah, yakni Rp 60 juta per unit. Semula harga rumah yang ditawarkan adalah Rp 70 juta, tetapi ia berhasil menawar. Pada saat itu Korban A memang sedang mencari rumah untuk dirinya dan istrinya.

2 Wanita Ditangkap

Karsih ternyata tidak bekerja sendiri. Dia bersama rekannya, UY juga menipu para korban dan saat ini keduanya telah ditangkap.

"Dua pelaku ditangkap berinisial K (48) dan UY (54). Mereka teman berkenalan tahun 2023," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu, Jumat (25/7).

Puluhan Korban Rugi Rp 4,1 M

Kusumo mengatakan total ada 77 orang yang menjadi korban penipuan. Kerugian penipuan kontrakan fiktif tersebut mencapai Rp 4,1 miliar.

"Total korban sampai saat ini sebanyak 77 orang dan yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang. Dengan total kerugian sementara mencapai Rp 4.155.000.000," ujarnya.

Kusumo menjelaskan kasus penipuan ini bermula pada 2023-2025 saat pelaku UY menawarkan empat unit kontrakan dan sebidang tanah dengan harga murah melalui media sosial (medsos). Kontrakan dan rumah tersebut terletak di Jakasampurna.

"Lalu para korban yang berminat membeli dipertemukan oleh Saudari UY kepada Saudari K di TKP. Kemudian K menunjukkan girik letter C No. 1142 Persil D1 atas nama Saudara A, yang membuat para korban percaya dan berminat membeli rumah kontrakan dan sebidang tanah yang ditawarkan pelaku," jelasnya.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Setelah terjadi kesepakatan, para korban pun menyerahkan uang kepada pelaku K. Pelaku juga menjanjikan surat-surat berupa akta jual beli dan akan terbit satu bulan setelah transaksi.

"Namun, setelah waktu yang dijanjikan, surat-surat tersebut tidak kunjung terbit dan pelaku selalu mengulur waktu hingga akhirnya diketahui rumah kontrakan tersebut sudah dijual kepada orang lain secara berulang-ulang," jelasnya.

Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman Hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Pengakuan Korban

Salah satu korban, sebut saja Korban A (nama disamarkan), mengaku tergiur dengan harga kontrakan yang murah, yakni Rp 60 juta per unit. Semula harga rumah yang ditawarkan adalah Rp 70 juta, tetapi ia berhasil menawar. Pada saat itu Korban A memang sedang mencari rumah untuk dirinya dan istrinya.

"Saya ke rumahnya juga waktu itu. Diajak ke rumahnya, tanda tangan, apa semuanya. Sampai pelunasan. Masih belum lunas, saya ngasih Rp 50 jutaan. Pertama ditawari Rp 70 juta. Langsung nego Rp 60 juta, oke, deal," ungkap Korban A saat ditemui detikcom di lokasi kontrakan, Selasa (15/7).

Korban A mengetahui kontrakan tersebut dari Facebook. Kemudian, ia meminta anaknya bertanya dan mengurus transaksi. Setelah dirasa cocok, Korban A diajak bertemu dengan Karsih di kontrakan yang berada di Kampung Pulo Gede RT 04/11, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Di sana Korban A melihat langsung kontrakan yang dijual dan dokumen tanda kepemilikan properti tersebut. Dokumen yang diperlihatkan adalah girik, KTP Karsih, KTP suaminya, sertifikat, dan bukti PBB. Anak Korban A yang mendampingi juga memotret dokumen tersebut sebagai bukti. Transaksi pertama dilakukan pada Desember 2024. Korban A membayar Rp 50 juta.

Tak kunjung mendapatkan berkas-berkas kepemilikan rumah, Korban A memutuskan membatalkan pembelian kontrakan tersebut. Karsih juga bersedia menawarkan pengembalian dana penuh ditambah Rp 20 juta sebagai kompensasi.

"Karena dia bilang waktu itu notarisnya meninggal, katanya surat-surat yang dia punya hilang semua. AJB-nya katanya hilang, surat girik juga hilang, KK hilang, KTP hilang semua. Jadi bagaimana nih? Dicek katanya di kantor notarisnya, kalau nggak salah dibilang Jatimulya. Nggak ada sama sekali," ungkapnya.

Anak Korban A yang mengurus pembelian rumah tersebut pun memberikan tenggat jika akhir Juni uang orang tuanya harus kembali. Namun Karsih tidak mengembalikan uang yang dijanjikan hingga akhir Juni 2025. Percakapan terakhir di antara mereka pada saat Karsih menyerahkan Rp 5 juta hasil uang kontrakan.

Ketika anak Korban A hendak menagih Rp 70 juta yang dijanjikan, Karsih tidak dapat dihubungi. Saat anak Korban A ingin mengecek keberadaan Karsih, rumah yang seharusnya menjadi milik orang tuanya sudah hancur.

Lihat juga video: 75 Warga Pekalongan Jadi Korban Tipu-tipu Arisan PCX, 4 Pelaku Ditangkap

Halaman 4 dari 3
(mea/lir)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads