Korban Tipu-tipu Kontrakan Fiktif Capai Puluhan Orang, Kerugian Rp 4 M

Korban Tipu-tipu Kontrakan Fiktif Capai Puluhan Orang, Kerugian Rp 4 M

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 25 Jul 2025 16:44 WIB
Polisi tangkap dua wanita penipu penjualan kontrakan fiktif di Bekasi. Polisi mengungkap awal mula kasus yang merugikan korban hingga Rp 4,1 miliar ini. (dok Istimewa)
Polisi menangkap dua wanita penipu penjualan kontrakan fiktif di Bekasi. Polisi mengungkap awal mula kasus yang merugikan korban hingga Rp 4,1 miliar ini. (dok Istimewa)
Bekasi -

Polisi mengungkap ada puluhan orang yang menjadi korban penipuan penjualan kontrakan fiktif di Jatisampuma, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp 4,1 miliar.

"Total korban sampai saat ini sebanyak 77 orang dan yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang. Dengan total kerugian sementara mencapai Rp 4.155.000.000," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu, Jumat (25/7/2025).

Kusumo menjelaskan kasus penipuan ini bermula pada 2023-2025 saat pelaku UY menawarkan empat unit kontrakan dan sebidang tanah dengan harga murah melalui media sosial (medsos). Kontrakan dan rumah tersebut terletak di Jakasampurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu para korban yang berminat membeli dipertemukan oleh Saudari UY kepada Saudari K di TKP. kemudian K menunjukkan girik letter C No. 1142 Persil D1 atas nama Saudara A yang membuat para korban percaya dan berminat membeli rumah kontrakan dan sebidang tanah yang ditawarkan pelaku," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah terjadi kesepakatan, para korban pun menyerahkan uang kepada pelaku K. Pelaku juga menjanjikan surat-surat berupa akta jual beli akan terbit satu bulan setelah transaksi.

"Namun, setelah waktu yang dijanjikan, surat-surat tersebut tidak kunjung terbit dan pelaku selalu mengulur waktu hingga akhirnya diketahui rumah kontrakan tersebut sudah dijual kepada orang lain secara berulang-ulang," jelasnya.

Polisi sudah menangkap dua wanita berinisial K (48) dan UY (54) terkait kasus tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Tonton juga video "Sindikat Hipnotis Tipu Lansia, Gasak Rp 180 Juta Modus Tukar ATM" di sini:

(wnv/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads