Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Istri Hasto, Maria Ekowati, mengatakan pihaknya menerima vonis dengan kepala tegak.
"Ya itu tadi kita terima dengan kepala tegak, tersenyum. Semoga Tuhan memberkati, terima kasih semuanya," kata Maria Ekowati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo yang hadir di persidangan menilai majelis hakim cukup bijaksana dalam menjatuhkan vonis terhadap Hasto. Ganjar mengatakan Hasto sedang memikirkan untuk mengajukan banding atau tidak.
"Saya kira hakim cukup bijaksana dan setelah diputuskan saya kira sekarang Mas Hasto dan tim penasihat hukum sedang memikirkan entah akan menggunakan haknya bahkan upaya hukum, karena saya kira masih ada 2 tahapan yang pasti mereka akan perbincangan di antara penasihat hukum dengan Mas Hasto untuk melakukan upaya atau menerima. Kita kasih kesempatan mereka untuk mencerna lagi," kata Ganjar.
(mib/haf)