Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim ada kekuatan besar yang membuat dirinya dijerat hukum dalam kasus pengurusan suap PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan dalil Hasto perihal kekuatan besar itu tidak jelas.
Hal tersebut disampaikan hakim dalam pertimbangan putusan terhadap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Mulanya, hakim mengatakan Hasto Kristiyanto mengklaim adanya kekuatan besar yang mempengaruhi proses hukum, termasuk perihal tuntutan 7 tahun penjara terhadapnya.
"Menimbang bahwa terdakwa juga mendalilkan adanya kekuatan besar yang mempengaruhi proses hukum ini termasuk tuntutan 7 tahun dari jaksa penuntut umum," kata hakim.
Hakim mengatakan tuntutan jaksa merupakan pelaksanaan fungsi penuntutan yang independen berdasarkan hasil pembuktian. Hakim menyebut tuntutan jaksa bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak mana pun.
"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum adalah pelaksanaan fungsi penuntutan yang independen berdasarkan hasil pembuktian dalam persidangan bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak mana pun," ujar hakim.
(whn/haf)