Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto besok akan menjalani sidang vonis kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Ketua DPP PDIP Said Abdullah optimistis Hasto akan divonis bebas.
"Kalo urusan besok kami optimis bahwa Pak Hasto insyaallah menurut, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas," kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun berharap hakim dapat memutus dengan adil. Komarudin berharap putusan terhadap Hasto tak seperti putusan Tom Lembong, yakni 4,5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kemarin lihat banyak para ahli pakar menyampaikan pendapat tidak mempengaruhi hakim. Tapi minta hakim ya negara hukum yang adil, jangan negara hukum yang direkayasa, itu yang disampaikan kemarin," ujar Komarudin.
Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga mengomentari soal Hasto yang akan divonis pada Jumat (25/7). Puan mengharapkan yang terbaik dalam putusan itu nantinya.
"Yang terbaik," kata Puan di DPR, Kamis (24/7).
Diketahui, kasus dugaan suap PAW anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki babak akhir. Sidang vonis Hasto akan digelar pada Jumat, 25 Juli.
"Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Lihat juga Video: PN Jakpus Batasi Pengunjung Sidang Vonis Hasto
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.
Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.
Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lihat juga Video: PN Jakpus Batasi Pengunjung Sidang Vonis Hasto