Istana Pastikan Tak Ada Rencana Amplop Kondangan Dipajaki

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 25 Jul 2025 16:10 WIB
Ilustrasi uang rupiah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mensesneg Prasetyo Hadi buka suara soal heboh amplop kondangan akan dikenai pajak. Prasetyo menegaskan tak ada rencana pemerintah memajaki amplop kondangan.

"Teman-teman Kemenkeu, dalam hal ini Direktorat Pajak, kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik, bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan. (Sejauh ini) ndak ada itu," kata Prasetyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Isu tersebut sebelumnya diungkap anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam. Ia menyoroti soal sejumlah sektor usaha masyarakat yang kini dimintai pajak. Mufti bahkan mendengar kabar amplop acara pernikahan akan kena pajak oleh pemerintah.

Hal itu dikatakan Mufti saat rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di Komisi VI DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Mufti awalnya menyinggung soal pengalihan dividen BUMN ke Danantara, yang membuat negara kehilangan pemasukan.

"Pengalihan dividen Danantara sangat jelas, negara hari ini kehilangan pemasukannya. Nah, Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit," kata Mufti.

Mufti mendengar kabar bahwa orang yang mendapat amplop di acara pernikahan akan dimintai pajak. Mufti menyayangkan hal itu.

"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah," sebut politikus PDIP itu.

"Kemudian, UMKM juga bingung anak-anak muda kita di daerah-daerah hari ini yang berjualan toko-toko online mulai menghitung ulang, Pak," tambah dia.

Respons Kemenkeu

Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, membantah keras isu tersebut. Ia menegaskan tidak ada rencana ataupun kebijakan baru soal pemungutan pajak dari amplop hajatan.

"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," tegas Rosmauli, Rabu (23/7/2025).

Ia menjelaskan, secara prinsip, Undang-Undang Pajak Penghasilan memang menyebut bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang, bisa menjadi objek pajak. Namun tidak semua kondisi dikenai pajak.

"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," jelasnya.

Rosmauli juga mengingatkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menggunakan prinsip self-assessment. Artinya, pelaporan pajak dilakukan oleh masing-masing wajib pajak, bukan dipungut langsung di tempat.

"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu," tambahnya.

Tonton juga video "Heboh Bobby Kertanegara Dikawal Polisi, Istana Buka Suara" di sini:




(eva/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork