Pimpinan DPR Bahas Masukan Komisi III soal Putusan MK di Masa Sidang Berikutnya

Pimpinan DPR Bahas Masukan Komisi III soal Putusan MK di Masa Sidang Berikutnya

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 25 Jul 2025 15:58 WIB
Dasco
Dasco (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR telah menerima masukan dari Komisi III perihal kajian terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Dasco mengatakan pihaknya akan segera membahas kajian tersebut pada masa sidang berikutnya.

"Belum dibaca (suratnya), kan baru kemarin ya, nanti tentunya kita akan bahas di masa sidang yang akan datang ada kajian dari Komisi III secara keputusan yang ada," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Dasco menyampaikan terdapat pula masukan dari Komisi II berkenaan dengan rekayasa konstitusi. Dia mengatakan masukan-masukan itu akan dibahas pada masa sidang berikutnya.

"Kemudian juga ada juga sebenarnya juga masukan dari Komisi II, tentang bagaimana melakukan rekayasa konstitusi, misalnya atau kemudian formula-formula itu juga ada. Jadi kita akan nanti akan bahas di masa sidang yang akan datang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai revisi UU MK, dia mengatakan saat ini DPR lebih fokus menyikapi putusan MK. Dia mengatakan akan fokus terhadap rekayasa konstitusi.

"Kalau dilihat dari putusan-putusan yang sudah berjalan pada saat ini, tentunya kan kita lebih fokus bagaimana menyikapi putusan yang ada untuk dijalankan pada saat yang akan datang," ujarnya.

"Sehingga fokus kepada rekayasa-rekayasa konstitusi, atau simulasi-simulasi dari fraksi-fraksi, itu yang akan kita coba lihat lebih dahulu," imbuh dia.

Sebelumnya, pimpinan DPR RI menerima surat dari Komisi III DPR perihal kajian terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Surat tersebut dibacakan dalam rapat paripurna.

"Dan surat pimpinan Komisi III DPR RI nomor B/799/PW.01.02/7/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Mahkamah Konstitusi," ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025)

"Surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI," sambungnya.

Tonton juga video "DPR Kritik Putusan MK: Jangan 500 Anggota Kalah dengan 9 Hakim" di sini:

(amw/maa)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads